Badan Arbitrase
Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia
(BASYARNAS-MUI)

Tentang Kami

BASYARNAS-MUI adalah sebuah lembaga arbitrase yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di luar peradilan.

  • Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 M / 5 Jumadil Awwal 1414 H. Pada awal berdirinya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Seiring dengan perkembangan Lembaga keuangan Syariah, pada tahun 2003 BAMUI diubah Namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) berdasarkan SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
  • Kehadiran BASYARNAS-MUI sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, melainkan lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan rill sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan dikalangan umat Islam pada khususnya dan penyebaran sistem ekonomi syariah pada umumnya.
  • Wewenang atau yuridiksi utama BASYARNAS-MUI ada 2, yaitu; pertama,  menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).
  • BASYARNAS-MUI pada Januari 2021 telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (dua puluh) provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.

MENGAPA MEMILIH KAMI?

Adil

Penyelesaian yang adil, cepat, dan sesuai Prinsip Syariah.

Profesional

Arbiter yang kompeten dan profesional.

Binding

Putusan yang final dan mengikat (binding).

Jasa YANG kami Tawarkan

Arbitrase

ARBITRASE

Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
Lihat konten

Pendapat Hukum

Pendapat Hukum

Jasa pemberian pendapat hukum yang mengikat terhadap persoalan dalam hubungan muamalah tertentu dari suatu perjanjian atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.
Lihat konten

Arbitrase

ARBITRASE

Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
Lihat konten

MEDIASI

mEDIASI

Menengahi para pihak dalam bersengketa baik permasalahan ekonomi syariah dan hukum keluarga.
Lihat konten

Penguatan Kompetensi

Penguatan Kompetensi

Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah
Lihat Konten

PENELITIAN & PRAKTIK KERJA

Penelitian & Praktik Kerja

Kegiatan penelitian, studi/kunjungan ilmiah, dan praktik kerja bagi Civitas akademika; mahasiswa dalam penyelesaian tugas akhir dan dosen penguatan kompetensi arbitrase syariah.
Lihat Konten

Beberapa Testimoni

YANG mereka katakan

Q

Yuk Kunjungi Sosial Media BASYARNAS-MUI