Badan Arbitrase
Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia
(BASYARNAS-MUI)
Tentang Kami
BASYARNAS-MUI adalah sebuah lembaga arbitrase yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di luar peradilan.
- Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 M / 5 Jumadil Awwal 1414 H. Pada awal berdirinya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Seiring dengan perkembangan Lembaga keuangan Syariah, pada tahun 2003 BAMUI diubah Namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) berdasarkan SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
- Kehadiran BASYARNAS-MUI sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, melainkan lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan rill sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan dikalangan umat Islam pada khususnya dan penyebaran sistem ekonomi syariah pada umumnya.
- Wewenang atau yuridiksi utama BASYARNAS-MUI ada 2, yaitu; pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).
-
BASYARNAS-MUI pada Januari 2021 telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (dua puluh) provinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.
MENGAPA MEMILIH KAMI?
Adil
Penyelesaian yang adil, cepat, dan sesuai Prinsip Syariah.
Profesional
Arbiter yang kompeten dan profesional.
Binding
Putusan yang final dan mengikat (binding).
Jasa YANG kami Tawarkan
Arbitrase
ARBITRASE
Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
Lihat konten
Pendapat Hukum
Pendapat Hukum
Jasa pemberian pendapat hukum yang mengikat terhadap persoalan dalam hubungan muamalah tertentu dari suatu perjanjian atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.
Lihat konten
Arbitrase
ARBITRASE
Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
Lihat konten
MEDIASI
mEDIASI
Menengahi para pihak dalam bersengketa baik permasalahan ekonomi syariah dan hukum keluarga.
Lihat konten
Penguatan Kompetensi
Penguatan Kompetensi
Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah
Lihat Konten
PENELITIAN & PRAKTIK KERJA
Penelitian & Praktik Kerja
Kegiatan penelitian, studi/kunjungan ilmiah, dan praktik kerja bagi Civitas akademika; mahasiswa dalam penyelesaian tugas akhir dan dosen penguatan kompetensi arbitrase syariah.
Lihat Konten
Beberapa Testimoni
YANG mereka katakan
"Sebagai Lemabaga Hukum (Arbitrase) yang ada dalam organisasi MUI, Basyarnas-MUI harus menjalankan fungsi dan tugasnya secara independent dan otonom.”
“Basyarnas-MUI merupakan lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar peradilan yang menjadikan Fatwa DSN-MUI sebagai sumber hukum utama .”
“Basyarnas-MUI sudah saatnya menjadi organisasi yang terpercaya, berwibawa dan akuntabel.”
“Penyelesaian melalui arbitrase, termasuk Basyarnas-MUI, mengutamakan tercapainya perdamaian dan win win solution bagi para pihak yang berperkara.”
“Basyarnas harus tetap menjaga reputasi, kepercayaan masyarakat, dan terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitasnya.”
“Lembaga arbitrase yang otoritatif berperan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah Indonesia di luar peradilan adalah Basyarnas-MUI”