Arbitrase

PERMOHONAN ARBITRASE KE SEKRETARIAT BASYARNAS-MUI

Sebelum permohonan arbitrase didaftarkan ke sekretariat Basyarnas-MUI, Pemohon harus sudah memberitahukan secara tertulis kepada Termohon, bahwa syarat arbitrase berlaku.

PERSYARATAN PENGAJUAN:

1. Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya:

  • nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan /atau kuasa hukumnya;
  • menyebutkan adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase;
  • perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  • uraian tentang sengketa disertai bukti-bukti;
  • dasar tuntutan serta jumlah tuntutan apabila ada;
  • cara penyelesaian yang dikehendaki;
  • perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter 
  • Apabila tidak pernah diadakan perjanjian sebelumnya, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil atau tunggal, atau merujuk kepada Peraturan Prosedur Arbitrase BASYARNAS mengenai penunjukkan dan/atau pembentukan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis. 

                                  Contoh Surat Permohonan dapat diakses di link : >>>>>

2. Salinan/copy surat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, yaitu ketentuan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut akan diselesaikan oleh Basyarnas;

3. Salinan/copy alat-alat bukti yang sudah dinazegelan (diberi matarei);

4. Membayar Biaya Arbitrase yang besarnya dapat dilihat pada link file berikut ini: >>>>>

Jika ada pertanyaan hubungi Ibu Euis Nurhasanah : 081310252102;

5. Berkas persyaratan berupa file scan (bentuk pdf) dapat diinput melalui link berikut : >>>>

6. Pemohon dan termohon masing-masing dapat mengusulkan nama arbiter. Daftar Arbiter Basyarnas dapat dilihat pada link berikut: https://basyarnas-mui.org/daftar_arbiter2/

7. Sementara berkas berupa hard copy dikirim ke alamat : Jl. Dempo No.19 RT.2/RW.7, Pegangsaan Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.

                                                           SILAHKAN LIHAT:  Tata Cara Prosedur lengkap dapat diunduh melalui: >>>> 

Kontak :

Dra. Hj. Euis Nurhasanah, SH (Hp. 081310252102)  / M. Afifullah, SH (08979190465)

Telp. (021) 31904596/Faks. (021) 3924728