PERMOHONAN ARBITRASE KE SEKRETARIAT BASYARNAS-MUI
Sebelum permohonan arbitrase didaftarkan ke sekretariat Basyarnas-MUI, Pemohon harus sudah memberitahukan secara tertulis kepada Termohon, bahwa syarat arbitrase berlaku.
PERSYARATAN PENGAJUAN:
1. Surat Permohonan Arbitrase harus memuat sekurang-kurangnya:
- nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan /atau kuasa hukumnya;
- menyebutkan adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase;
- perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
- uraian tentang sengketa disertai bukti-bukti;
- dasar tuntutan serta jumlah tuntutan apabila ada;
- cara penyelesaian yang dikehendaki;
- perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter
- Apabila tidak pernah diadakan perjanjian sebelumnya, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil atau tunggal, atau merujuk kepada Peraturan Prosedur Arbitrase BASYARNAS mengenai penunjukkan dan/atau pembentukan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis.
Contoh Surat Permohonan dapat diakses di link : >>>>>
2. Salinan/copy surat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, yaitu ketentuan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut akan diselesaikan oleh Basyarnas;
3. Salinan/copy alat-alat bukti yang sudah dinazegelan (diberi matarei);
4. Membayar Biaya Arbitrase yang besarnya dapat dilihat pada link file berikut ini: >>>>>
Jika ada pertanyaan hubungi Ibu Euis Nurhasanah : 081310252102;
5. Berkas persyaratan berupa file scan (bentuk pdf) dapat diinput melalui link berikut : >>>>
6. Pemohon dan termohon masing-masing dapat mengusulkan nama arbiter. Daftar Arbiter Basyarnas dapat dilihat pada link berikut: https://basyarnas-mui.org/daftar_arbiter2/
7. Sementara berkas berupa hard copy dikirim ke alamat : Jl. Dempo No.19 RT.2/RW.7, Pegangsaan Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.
SILAHKAN LIHAT: Tata Cara Prosedur lengkap dapat diunduh melalui: >>>>
Kontak :
Dra. Hj. Euis Nurhasanah, SH (Hp. 081310252102) / M. Afifullah, SH (08979190465)
Telp. (021) 31904596/Faks. (021) 3924728