Inisiatif pembentukan badan arbitrase syariah yang saat ini dikenal dengan Basyarnas – MUI, bermula dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 1992. Pada Forum Rakernas tersebut Hartono Marjono, SH, ditugasi menyampaikan makalah tentang konsep arbitrase berdasarkan syari’at Islam yang kemudian mendapat sambutan baik dari kalangan peserta dan kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh MUI. Sambutan yang penuh antusiasme ini juga dilatarbelakangi oleh telah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang menerapkan praktik bagi hasil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1992.
Sebagai tindaklanjut, Pada tanggal 22 April 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang praktisi hukum termasuk kalangan perguruan tinggi guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk badan arbitrase Syariah. Sementara Pada pertemuan tanggal 2 Mei 1992, diundang bank muamalat Indonesia untuk memberi masukan terkait rencana pembentukan badan arbitrase syariah. Sebagai tindaklanjut dua kali pertemuan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan. No. Kep.392/MUI/V/1992, tanggal 4 mei 1992, Dewan Pimpinan MUI membentuk kelompok kerja dalam rangka persiapan pembentukan badan arbitrase syariah. Kelompok kerja dibagi menjadi 2 (dua) bagian; Pertama, bagian narasumber yang terdiri dari; Prof. KH. Ali Yafie, Prof KH. Ibrahim Husen, LML, H. Andi Lolo Tonang, S.H, H. Hartono Mardjono, S.H, dan Jimly Asshiddiqie, SH,MH. Kedua, Panitia Tehnis yang terdiri dari; Abdul Rahman Saleh, SH, Erman Rajagukguk, SH, LLM, Ph.D, Hidayat Achyar, SH, Dr. Satria Effendi, M.Zen, Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, Yudo Paripurno, SH, Drs. H. Syaidus Syahar, SH, H.A Zen Umar Purba, SH, Drs. KH. Ma’ruf Amin, H.M. Isa Anshary, MA, Drs. Ahmad Dimyati.
Hasil kajian kelompok kerja tersebut kemudian dibahas dalam forum seminar dan rapat komisi pada acara Rakernas MUI tanggal 24-27 November 1992. Hasilnya rapat pleno Rakernas MUI menyepakati dan menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia segera merealisasikan pendirian Badan Arbitrase Mu’amalat. Sebagai tindaklanjutnya, pada tanggal 29 Desember 1992, rapat Dewan pengurus MUI menyepakati dibentuk panitia persiapan peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia yang dituangkan dalam SK No. 08/MUI/I/1993, tanggal 4 Januari 1993.
Akta Pendirian Badan Arbitrase Syariah Nasional (BAMUI), sebagai Yayasan, dilaksanakan pada tanggal 05 Jumadil Awal 1441 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 dihadapan Ny Lely Roostiati Yudo Paripurno, SH. Akta Notaris dengan nomor 175 ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan HS. Prodjokusumo (Sekretaris Umum MUI), disaksikan oleh H.M. Soedjono (Ketua MUI) dan H. Zainulbahar Noor, SE (Dirut Bank Mu’amalat Indonesia).
Dewan pengurus Bamui untuk pertama kali terdiri dari; H. Hartono Mardjono, S.H [Ketua], Abdul Rahman Saleh, SH (wakil ketua), Dr. Satria Effendi, M.Zen (wakil ketua), Hidayat Achyar, SH (sekretaris), Drs. Ahmad Dimyati (wakil sekretaris), Yudo Paripurno, SH (bendahara), Drs. HM. Sofyan, SH (bendahara). sedangkan anggota terdiri dari; Dr. Abdul Gani Abdullah, SH, Erman Rajagukguk, SH,LL.M, Ph.D., Dr. H. Said Agil Munawar, LC, MA, H. Hartono Mardjono, SH., H.A Zen Umar Purba, SH., Dr. H. A. Wahib Mu’thi,MA, H.M. Isa Anshary, MA., Achmad Djauhari, SH.
Sementara, mereka yang diangkat menjadi arbiter tetap pertama kali adalah; Abdul Rahman Saleh, SH, Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., Dr. H. Said Agil Munawar, LC, MA., Ir. H. Abdul Azis Kuntoadji, Achmad Djauhari, SH, Hidayat Achyar, SH., H. Amiroeddin Noer, SH, Bahauddin Darus, SE., Ir. Drs. Benny Bintang, Prof KH. Ibrahim Husen, LML., H.M. Isa Anshary, MA.,., Drs. H. Karnaen Perwataatmaja, MPA., Prof.Dr. Mariam Darus Badruzzaman, Dr. Satria Effendi, M.Zen., Dr. Amir Radjab Batubara, Prof. Mardjono Reksodiputro SH, MA, Ir. Masaji Ahmad Mas’oed Lutfi, H. Mohammad Assegaf, SH., Prof. H. Mohammad Daud ALi, SH, Dr. H.M. Tahir Azhari, SH., H. Nur Syamsi, SH., Prof. Mr. Roeslan Saleh, SH., Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas, Prof. Dr. Hj. Zakiyah Darajat,dan lain-lain
Dalam perkembangannya BAMUI berubah nama menjadi Badan arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), yaitu berdasarkan keputuskan Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan nama, bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 30 Syawal 1424 H. bertepatan tanggal 24 Desember 2003 M., ditandatangani Ketua umum MUI, Dr. KH. MA. Sahal Mahfudh dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin.. Isi SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003:
- Mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
- Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari Yayasan menjadi di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
- Dalam melaksanakan tugas dan funsginya sebagai Lembaga hakam Badan Arbitrase Syariah Nasional bersifat otonom dan independent.
- Mengesahkan pedoman dasar Badan Arbitrase Syariah Nasional.
- Mengangkat Pengurus Badan Arbitrase Syariah Nasional periode 2000-2005
- Periode/masa bakti Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah mengikuti periode kepengurusan MUI.