PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
CALON ARBITER SYARIAH BASYARNAS-MUI
(SECARA DARING MAUPUN LURING)
PENDAHULUAN
Pada saat ini Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Binis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Untuk mendukung perkembangan tersebut diperlukan dukungan para pihak terkait guna memberikan pembinaan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga tersebut berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Majelis Ulama Indonesia adalah dibetuknya Lembaga Arbitrase Syariah pertama di Indonesia. Lembaga yang diresmikan tanggal 21 Oktober 1993 / 5 Jumadil Awwal 1414.H dalam bentuk badan hukum yayasan dengan nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), sekarang telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan bentuk dan pengurus BAMUI dituangkan dalam SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003. Sejak saat itu Basyarnas tidak lagi menggunakan badan hukum Yayasan, tetapi merupakan satu-satunya Badan Hakam (arbitrase) milik MUI / perangkat organisasi – MUI yang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat independent dan otonom.
Wewenang atau yuridiksi utama Basyarnas ada 2, yaitu; pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).
Basyarnas pada Januari 2021 telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (duapuluh) propinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.
Meskipun, dari sisi usia Basyarnas tidak tergolong muda lagi dan dari jumlah kantor perwakilan juga menunjukkan perkembangan yang pesat, akan tetapi dari sisi ketersediaan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sebagai arbiter Syariah masih sangat terbatas. Saat ini, tercatat jumlah arbiter basyarnas hanya 20 orang arbiter.
Oleh karena itu, dalam upaya menyiapkan SDM yang kompeten dan profesional di bidang arbitrase Syariah, Basyarnas memandang penting untuk Menyusun kurikulum menyelenggarakan pelatihan yang akan menyiapkan arbiter-arbiter Syariah yang handal. Selain menguasa aspek hukum acara arbitrase juga menguasai hukum mareiil terkait akad-akad Syariah dan implementasinya di Lembaga keuangan dan bisnis Syariah.
PENGERTIAN
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Calon Arbiter Syariah Basyarnas adalah pedoman pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan pelatihan untuk menyediakan SDM-SDM unggul yang kompeten di bidang arbitrase Syariah, khususnya di bidang keuangan dan bisnis Syariah, baik dilakukan secara luring (Offline) maupun daring (online/e-learning).
TUJUAN
- Memberikan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude) dasar kompetensi abitrase syariah (hukum formil);
- Memberikan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude) dasar kompetensi hukum materiil arbitarase syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah kepada peserta;
- Memberikan sertifikat Kelulusan Pelatihan sebagai syarat untuk menjadi arbiter di Basyarnas.
Dasar Hukum
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang RI Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentans Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-undang No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-undang no. 50 tahun 2009
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah.
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No.Kep-09/MUI/XII/2003 tang- gal 30 Syawal 1424 (24 Desember 2003) tentang Badan Arbitrase Syariah Nasional.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Jabatan Kerja Pengawas Syariah; dan
- Peraturan Prosedur Badan Abitrase Syariah Nasional (Basyarnas) tanggal 5 September 2018
RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Pendidikan dan Pelatihan Dasar
- Pendidikan dan Pelatihan Dasar Arbitrase Syariah
- Pendidikan dan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Pendidikan dan Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
B. Pendidikan dan Pelatihan Menengah
- Pendidikan dan Pelatihan Menengah Arbitrase Syariah
- Pendidikan dan Pelatihan Menengah Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Pendidikan dan Pelatihan Menengah Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
C. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan
- Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Arbitrase Syariah
- Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
MATERI
A. Pendidikan dan Pelatihan Dasar
1. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Arbitrase Syariah
- Pengantar Basyarnas
- Pengantar Arbitrase:
- Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
- Perjanjian dan Klausula Arbitrase
- Hukum Acara (menurut Peraturan dan Prosedur Beracara di basyarnas),
- Etika dalam arbitrase
- Praktek dan Diskusi serta Merancang Permohonan dan Jawaban / Tanggapan dalam Proses Persidangan Arbitrase.
2. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Pengantar Hukum Islam / Syariah
- Prinsip dan Larangan dalam Muamalah Maliyah
- Pengantar Perjanjian (Akad) Syariah
- Fatwa-Fatwa Dasar DSN-MUI.
3. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
- Perbankan Syariah
- Perusahaan Pembiayaan Syariah
B. Pendidikan dan Pelatihan Menengah
1. Pendidikan dan Pelatihan Menengah Arbitrase Syariah
- Ketrampilan Pembuat Putusan Arbitrase
- Ketrampilan memimpin sidang dalam abiter Majlis
- Ketrampilan sebagai arbiter tunggal
2. Pendidikan dan Pelatihan Menengah Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Analisa Kasus dalam akad Murabahah
- Analisa Kasus dalam akad Mudharabah
- Analisa Kasus dalam akad Musyarakah
- Analisa Kasus dalam akad Ijarah
- Analisa Kasus dalam akad IMBT
- Analisa Kasus dalam akad MMQ.
3. Pendidikan dan Pelatihan Menengah Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
- Asuransi Syariah
- Pegadaian Syariah
- Perusahaan Penjaminan Syariah
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
C. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan
1. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Arbitrase Syariah
- Analisa putusan arbitrase (Bedah putusan)
- Temuan masalah yang muncul dalam penerapan Peraturan dan Prosedur Beracara di basyarnas
2. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI
- Analisa Kasus dalam Penerapan akad Asuransi Syariah
- Analisa Kasus dalam Penerapan akad Pegadaian syariah
- Analisa Kasus dalam Penerapan akad Peusahaan penjaminan Syariah
- Analisa Kasus dalam Penerapan akad Dana Pensiun Syariah dan Anuitas Syariah
3. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah
- Pasar Modal Syariah
- Saham Syariah
- Reksadana Syariah
- Sukuk
- Fintech Syariah
- Pendanaan Bersama
- Urun Dana
- Alat Pembayaran
JADWAL KEGIATAN
NO | JENIS PELATIHAN | WAKTU | TEMPAT | KONTRIBUSI |
1 | Pendidikan dan Pelatihan Dasar Arbitrase Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
2 | Pendidikan dan Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
3 | Pendidikan dan Pelatihan Dasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
4 | Pendidikan dan Pelatihan Menengah Arbitrase Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
5 | Pendidikan dan Pelatihan Menengah Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
6 | Pendidikan dan Pelatihan Menengah Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
7 | Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Arbitrase Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
8 | Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
9 | Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah | ‘1 hari (08.00 – 21.00) | Pusat Training Basyarnas | IDR. 3.500.000 (Minimal Peserta 30) |
INSTRKTUR
Instruktur pelatihan adalah para akademisi, praktisi dan pakar di Arbitrase dan bidang hukum ekonomi syariah antara lain:
- Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H., LLM
- Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H H. Yudo Paripurno, S.H.
- Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H.
- Prof. Dr. H. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH
- Prof. Fr. H. Jaih Mubarok, SE, M.Ag, MH
- Dr. H. Hasanudin, M.Ag
- Dr. H. Achmad Djauhari,S.H., M.H.
- Dr. H. Muchtar Luthfi, S.H., M.H.
- Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA., MH.
- Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS.
- H. Hidayat Achyar, S.H.
- Hj. Fatimah Achyar, S.H.
- Dr. Fal. Arovah Windiani, SH.,M.Hum.
- Dr. Wahyu Dwi Agung, SH., MH., MM
- H. Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H.
- H. Abdullah Makarim, SH. FCB. Arb.
- Drs. H. Zainul Arifin, MBA
- Ah. Azharuddin Lathif, M. Ag., MH.
- Mohamad Hoessein, SH. MH
- Iswahjudi Karim, S.H., LL.M.
- Mirza Karim, S.H., LL.M.
- Cecep Maskanul Hakim, M. Ec.
- Ikhwan Abidin Basri, M. MA., Sc.
PERSYARATAN MINIMAL PESERTA PELATIHAN
- Memiliki salah satu persyaratan pendidikan sebagai berikut:
- minimal pendidikan S1 Bidang hukum/Syariah, atau
- miminal pendidikan S1 bidang lain dengan pengalaman di lembaga keuangan dan/atau bisnis Syariah minimal 3 tahun.
- Menyerahkan Soft Copy (scan); Pas Foto 3 x 4, KTP, dan Ijazah Terakhir; dan
- Membayar Biaya pelatihan sesuai dengan ketentuan.
KONTAK INFORMASI:
Informasi terkait pelatihan arbitrase syariah dapat menghubungi:
- Dra. Hj. Euis Nurhasanah, SH (Hp. 081310252102)
- M. Afifullah, SH (08979190465)
atau dapat mendatangi kantor Basyarnas di Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat Telp. (021) 31904596
Faks. (021) 3924728
Email : sekretariat.basyarnasmui@gmail.com
Website : https://basyarnas-mui.org