Jakarta, 20 Juni 2025 — Badan Arbitrase Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) menerima kunjungan ilmiah dari dosen dan mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) SEBI pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat BASYARNAS-MUI, Jl. Dempo No.19, Menteng, Jakarta Pusat, dengan tujuan memperkenalkan fungsi kelembagaan BASYARNAS serta memperluas pemahaman mahasiswa terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur arbitrase.
Dalam sambutannya, perwakilan dari BASYARNAS-MUI menjelaskan posisi strategis lembaga ini sebagai forum alternatif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan, berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan literasi hukum ekonomi Islam, terutama dalam konteks penyelesaian konflik bisnis dan keuangan syariah.
Materi yang disampaikan mencakup perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang menunjukkan tren positif, dengan total aset keuangan syariah mencapai Rp2.582 triliun per Desember 2023, serta posisi Indonesia sebagai negara dengan industri keuangan syariah terbesar ke-7 di dunia. Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa potensi sengketa yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan mekanisme penyelesaian yang cepat, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar kontrak dalam hukum Islam dan prosedur penyelesaian sengketa di BASYARNAS, mulai dari pendaftaran perkara hingga eksekusi putusan melalui Pengadilan Agama. Ditekankan pula bahwa putusan BASYARNAS bersifat final dan mengikat para pihak, serta dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir sesi, dilakukan diskusi interaktif yang membahas tantangan dan prospek penguatan peran BASYARNAS pasca berlakunya regulasi baru, termasuk POJK No. 61/POJK.07/2020 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Diskusi ini memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang kedudukan lembaga arbitrase syariah dalam sistem hukum nasional.
Kunjungan ilmiah ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi mahasiswa IAI SEBI untuk lebih aktif terlibat dalam kajian hukum ekonomi Islam dan mengembangkan keilmuan di bidang penyelesaian sengketa berbasis syariah. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan BASYARNAS-MUI dalam mendorong pembangunan ekosistem hukum ekonomi syariah yang kuat dan terpercaya di Indonesia.