BASYARNAS MUI Raih Akreditasi MA, Resmi Jadi Penyelenggara Pendidikan Mediator Non-Hakim

JAKARTA – Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS MUI) baru saja mencatat tonggak penting. Lembaga tersebut secara resmi meraih akreditasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non-Hakim.

Pengakuan ini didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK.HK.1.2.5/VIII/2025. Sertifikat yang diterbitkan menetapkan BASYARNAS MUI memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan program pelatihan mediator non-hakim bersertifikasi. Akreditasi ini berlaku selama lima tahun, efektif mulai 14 Agustus 2025.

Langkah ini memperkuat posisi BASYARNAS MUI dalam kontribusinya terhadap sistem peradilan alternatif di Indonesia. Dengan status baru ini, BASYARNAS MUI akan memainkan peran vital dalam mencetak tenaga mediator yang kompeten, khususnya di bidang mediasi syariah, untuk membantu penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi formal.

Komitmen pada Kualitas dan Prinsip Syariah

Pengakuan oleh Mahkamah Agung ini menegaskan komitmen BASYARNAS MUI terhadap kualitas pendidikan dan pelatihan.

“Pengakuan ini menjadi bukti komitmen BASYARNAS MUI dalam memperkuat peran mediasi syariah dan meningkatkan kualitas mediator non-hakim di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi yang menyertai pengumuman tersebut.

Lembaga tersebut berharap langkah ini akan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat luas dalam penyelesaian sengketa secara adil, damai, dan sesuai prinsip syariah.

Akreditasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menjamin ketersediaan mediator berkualitas tinggi guna mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di seluruh Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *