SAMARINDA – Di tengah pesatnya laju pertumbuhan ekonomi syariah di Kalimantan Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim mengambil langkah proaktif dengan menggelar pelatihan calon Arbiter Syariah. Kegiatan ini menjadi respons atas meningkatnya potensi sengketa bisnis syariah dan kebutuhan akan penyelesaian yang cepat, efisien, serta sesuai dengan prinsip Islam.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS MUI) Kaltim ini berlangsung secara hibrida, menggabungkan pembelajaran daring dan luring. Sejak 1 hingga 3 Oktober 2025, para peserta telah mendalami materi secara daring melalui Google Classroom. Puncaknya, pada 4-5 Oktober, pelatihan tatap muka digelar di Aula MUI Kaltim, di mana 15 peserta dari berbagai latar belakang mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga pebisnis syariah—berinteraksi langsung dengan para ahli.
Membekali Arbiter dengan Ilmu Mendalam
Dalam pelatihan ini, para calon arbiter dibekali dengan kurikulum komprehensif. Mereka tidak hanya belajar Pengantar Arbitrase, dan prosedur beracara di Basyarnas MUI, tetapi juga mendalami materi spesifik seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.
Ketua Basyarnas MUI Kaltim, Drs. Andreas, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya menanggulangi minimnya jumlah arbiter di Kaltim. “Ini adalah langkah strategis kami untuk menyiapkan para ahli yang bisa menjadi penengah andal di wilayah ini,” ujarnya.
Materi pelatihan disampaikan oleh pakar-pakar terkemuka. Ah. Azharuddin Lathif, Sekretaris Jenderal Basyarnas MUI Pusat, memimpin sesi pengantar arbitrase, prosedur beracara, dan simulasi persidangan. Dengan skema simulasi ini, peserta diajak merasakan langsung tantangan dan dinamika penyelesaian sengketa, mengasah keterampilan mereka secara praktis.
Sementara itu, Dr. Asep Supyadillah, M.A., yang juga merupakan arbiter dan Sekretaris DSN MUI, memberikan wawasan mendalam tentang fikih muamalah, pengenalan akad-akad syariah, serta berbagai aspek operasional di sektor keuangan syariah.
Keunggulan Arbitrase Syariah
Wakil Ketua MUI Kaltim, Drs. K.H. Muhammad Haiban, menegaskan bahwa kehadiran arbiter syariah sangat krusial. “Dengan terus bertumbuhnya ekonomi syariah, potensi sengketa juga ikut meningkat. Arbitrase syariah menawarkan solusi yang cepat, biayanya terjangkau, dan putusannya bersifat final serta mengikat,” jelasnya.
Dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan, arbitrase syariah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang bersengketa.
Diharapkan, setelah menyelesaikan pelatihan ini, para calon arbiter akan segera dapat berbakti, menjadi pilar penting yang menjamin setiap transaksi dan akad dalam ekonomi syariah di Kaltim berjalan dengan damai, adil, dan sesuai dengan semangat persaudaraan Islam.
