PERMOHONAN MEDIASI
A. Pengertian Mediasi
Berdasarkan Peraturan Undang-undang, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
B. Mediator
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di BASYARNAS-MUI adalah yang telah diangkat oleh Pengurus BASYARNAS-MUI sebagai Mediator Tetap BASYARNAS-MUI dan tercatat pada Daftar Mediator BASYARNAS-MUI. Mediator dalam proses Mediasi BASYARNAS-MUI ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus BASYARNAS-MUI apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus BASYARNAS-MUI. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.
C. Pengajuan Mediasi
Permohonan mediasi dapat diajukan secara langsung oleh salah satu atau para pihak kepada BASYARNAS-MUI, dengan terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di BASYARNAS-MUI.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diproses ke tahap mediasi.