PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
CALON MEDIATOR BASYARNAS-MUI
(SECARA DARING MAUPUN LURING)
PENDAHULUAN
Kemajuan pesat pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, damai, dan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu jalur alternatif penyelesaian sengketa yang krusial adalah Mediasi Syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) telah lama berkomitmen dalam mendukung ekosistem hukum syariah. Setelah sebelumnya fokus pada arbitrase, kini peran BASYARNAS diperluas dan diperkuat melalui pengakuan formal.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK.HK.1.2.5/VIII/2025, BASYARNAS MUI resmi memperoleh akreditasi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non-Hakim oleh Mahkamah Agung RI. Pengakuan ini menegaskan komitmen BASYARNAS dalam memperkuat peran mediasi syariah di Indonesia.
Meskipun BASYARNAS telah memiliki jaringan luas (20 Kantor Perwakilan per Januari 2021), ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan bersertifikasi sebagai Mediator Non-Hakim Syariah masih perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, BASYARNAS menyelenggarakan pelatihan ini untuk menyiapkan para profesional yang ahli dalam keterampilan mediasi dan memiliki pemahaman mendalam tentang hukum materiil syariah, khususnya terkait akad-akad dalam keuangan dan bisnis syariah.
PENGERTIAN
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Calon Mediator Non-Hakim Syariah BASYARNAS adalah pedoman resmi yang diakui Mahkamah Agung RI untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan. Tujuannya adalah menyediakan SDM unggul yang kompeten di bidang mediasi syariah untuk penyelesaian sengketa di sektor keuangan dan bisnis syariah.
TUJUAN
-
Memberikan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) dasar kompetensi Mediasi Non-Hakim Syariah (hukum formil/prosedur mediasi).
-
Memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar kompetensi hukum materiil muamalah syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah kepada peserta.
-
Memberikan Sertifikat Kelulusan Pelatihan Mediator Non-Hakim yang diakui Mahkamah Agung RI sebagai syarat untuk dapat berpraktik.
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
-
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Mediasi (yang relevan).
-
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK.HK.1.2.5/VIII/2025 tentang Akreditasi Penyelenggara Pendidikan Mediator Non-Hakim.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pelatihan ini diselenggarakan dalam tiga tingkatan yang dirancang untuk menguasai aspek prosedural dan substansi syariah:
| Tingkat Materi | Fokus Utama | Materi Kunci |
| A. Dasar | Pengantar Mediasi dan Hukum Muamalah Dasar serta Munakahat. | Pengantar BASYARNAS dan Mediasi, Perma No. 1 Tahun 2016, Tahapan & Teknik Mediasi, Etika Mediator, Pengantar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI Dasar, serta Lembaga Keuangan & Bisnis Syariah Dasar (Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Syariah). serta Hukum Keluarga |
| B.Menengah | Penguasaan Keterampilan Mediasi dan Analisis Akad Dasar serta Munakahat | Keterampilan Negosiasi Lanjutan dan Fasilitasi, Keterampilan Merumuskan Kesepakatan Mediasi, Analisis Kasus Akad Dasar (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, IMBT, MMQ), serta Lembaga Keuangan Lanjutan (Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Penjaminan Syariah, Dana Pensiun Syariah). serta Hukum Keluarga |
| C. Lanjutan | Praktik Mediasi Lanjutan dan Implementasi Syariah serta Munakahat | Praktek Simulasi Mediasi Kasus Kompleks, Analisis Kesepakatan Mediasi, Analisis Kasus Akad Lanjutan (Asuransi, Pegadaian, Dana Pensiun, Anuitas Syariah), serta Bisnis Syariah Lanjutan (Pasar Modal Syariah, Saham Syariah, Reksadana Syariah, Sukuk, Fintech Syariah, Pendanaan Bersama). serta Hukum Keluarga |
JADWAL KEGIATAN
| NO | JENIS PELATIHAN | WAKTU | TEMPAT | KONTRIBUSI |
| 1 | Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim dan Syariah | 7 hari (08.00 – 16.00) | Pusat Training Basyarnas/ Hybrid | IDR. Rp 5.000.000,- (Minimal Peserta 30) |
INSTRKTUR
Instruktur pelatihan adalah para akademisi, praktisi dan pakar di Arbitrase dan bidang hukum ekonomi syariah antara lain:
- Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H.
- Prof. Dr. H. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH
- Prof. Fr. H. Jaih Mubarok, SE, M.Ag, MH
- Prof.Dr. H. Hasanudin, M.Ag
- Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., MH
- Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA., MH.
- Dr. H. Endy M. Astiwara, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS.
- Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag
- Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.H
- Dr. M. Ihsan Tanjung., S.Ag., SH., MH., M.Si
- Dr. Fitriyani, SH.I ., M.H.I
- Mohamad Hoessein, SH. MH, PhD
- Dr. Fal. Arovah Windiani, SH.,M.Hum
- Drs. KH. M. Said Munji, SH, MH.
- Dr. Wahyu Dwi Agung, SH., MH., MM
- Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H
- H. Abdul Rachman Saleh, S.H., M.H.
- H. Abdullah Makarim, SH. FCB. Arb.
- Drs. H. Zainul Arifin, MBA
- Ah. Azharuddin Lathif, M. Ag., MH.
- Andi Syafrani, SHI, MCCL
- Mirza Karim, S.H., LL.M.
- Cecep Maskanul Hakim, M. Ec.
- Ikhwan Abidin Basri, M. MA., Sc.
PERSYARATAN MINIMAL PESERTA PELATIHAN
- Memiliki salah satu persyaratan pendidikan sebagai berikut:
- minimal pendidikan S1
- Menyerahkan Soft Copy (scan); Pas Foto 3 x 4, KTP, dan Ijazah Terakhir; dan
- Membayar Biaya pelatihan sesuai dengan ketentuan.
KONTAK INFORMASI:
Informasi terkait pelatihan arbitrase syariah dapat menghubungi:
- Dra. Hj. Euis Nurhasanah, SH (Hp. 081310252102)
- M. Afifullah, SH (08979190465)
atau dapat mendatangi kantor Basyarnas di Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat Telp. (021) 31904596
Faks. (021) 3924728
Email : sekretariat.basyarnasmui@gmail.com