akarta, 19 April 2021 – Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), Zainal Arifin Hoesein, melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 19 April 2023.
Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan kerjasama antara Basyarnas dan KY dalam mengatasi meningkatnya sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Zainal Arifin Hoesein menyatakan keinginan Basyarnas untuk menerima masukan dari KY terkait arbiter profesional yang menangani perkara Arbitrasi Syariah. Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sengketa ekonomi syariah berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan industri syariah di Indonesia.
Zainal berharap KY dapat memberikan masukan terkait kode etik, pelatihan, kurikulum, dan masalah-masalah terkait perekonomian syariah.Basyarnas adalah institusi penyelesaian sengketa syariah di luar pengadilan yang telah memiliki 17 kantor perwakilan di provinsi-provinsi Indonesia. Namun, mereka belum memiliki kode etik untuk arbiternya meskipun sudah memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan hukum acara terkait sengketa ekonomi syariah.
Binziad Kadafi, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, merespons dengan menyatakan bahwa KY memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada iklim usaha di bidang ekonomi. KY akan fokus pada pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim, terutama pada perkara yang memiliki dampak besar pada kepentingan bisnis.
Kadafi menjelaskan bahwa KY memiliki kewenangan yang sangat spesifik, yaitu mengawasi dan menjaga hakim. Namun, jika terdapat perkara arbitrase yang memerlukan pemantauan, KY bersedia terlibat. Selain itu, KY memiliki program untuk meningkatkan kapasitas ilmuan hakim, sehingga jika Basyarnas menemukan hakim yang kurang menguasai perkara, mereka dapat menghubungi KY.Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY)
M. Taufiq HZ juga menegaskan bahwa KY terbuka untuk bekerjasama lebih lanjut dengan Basyarnas. Dia mengundang Basyarnas dan KY untuk saling bertukar informasi terkait tugas dan fungsi dari masing-masing institusi.
Taufiq menyatakan bahwa KY akan dengan senang hati membantu dalam hal pelatihan Kode Etik jika diperlukan.Pertemuan ini membuka potensi kerjasama yang erat antara Komisi Yudisial dan Badan Arbitrase Syariah Nasional dalam upaya bersama mengatasi sengketa ekonomi syariah yang semakin meningkat di Indonesia.