Basyarnas-MUI Tetapkan Standar Kompetensi Arbiter Syariah

Jakarta, 04 Juni 2023 – Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) telah menetapkan Standar Kompetensi Khusus Kerja (SKKK) Arbiter Syariah. SKKK ini merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP-MUI) untuk melakukan uji kompetensi bagi calon arbiter yang layak menjadi arbiter di Basyarnas-MUI.

SKKK Arbiter Syariah ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-17/DP-MUI/II/2023, Tanggal 02 Februari 2023. Pada tanggal 3 Juni 2023, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1563/LP.00.00/VI/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Jabatan Kerja Arbiter Syariah.

Sekretaris Basyarnas-MUI, Ah. Azharuddin Lathif, menyatakan bahwa kajian untuk menyiapkan SKKK Arbiter Syariah telah dimulai sejak November 2021. Dalam workshop tersebut juga menghadirkan pakar-pakar arbitrase syariah, baik dari internal basyarnas-MUI, BANI, DSN-MUI, serta pakar perumus SKKK dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“SKKK ini merupakan acuan penting bagi LSP-MUI dalam melakukan uji kompetensi bagi calon arbiter syariah,” kata Ah. Azharuddin Lathif. “Dengan adanya SKKK ini, diharapkan akan dihasilkan arbiter syariah yang kompeten dan profesional dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.”

SKKK Arbiter Syariah ini terdiri dari 3 unit kompetensi, yaitu: 1). Melaksanakan Persiapan Pemeriksaan Perkara,  2). Melaksanakan Pemeriksaan Perkara, dan 3). Membuat Putusan Akhir.

Untuk mendapatkan sertifikasi arbiter syariah, calon arbiter harus lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP-MUI. Uji kompetensi ini terdiri dari teori dan praktik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *