Erick Thohir Kembali Memimpin MES untuk Periode Kedua

Jakarta, Basyarnas-mui.org –Erick Thohir, yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN, telah dipilih kembali sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk masa jabatan kedua, yakni masa jabatan 2023-2028 atau 1446-1448 Hijriah. Sebelumnya, Erick menjadi ketua umum MES untuk periode 2021-2023. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional ke-VI yang diselenggarakan di Gedung Plaza Mandiri Jakarta, Ahad (1/1/2023) oleh tim formatur setelah mempertimbangkan banyak masukan dari pengurus MES, terutama mengenai komitmen terhadap organisasi dan peran MES dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Iggi H Achsien, seorang anggota tim formatur, menyatakan bahwa Erick Thohir selama tiga tahun terakhir telah berhasil memajukan MES melalui program-program yang terencana dengan baik, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Erick Thohir, dalam pidato terkait pemilihan ini, mengungkapkan bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan, terutama dalam perannya sebagai Ketua Umum. Dia juga menyoroti dua momentum penting yang perlu mendapat perhatian bersama, termasuk proyek “Rumah Syariah” yang bertujuan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi golongan masyarakat yang kurang mampu dengan prinsip syariah.

Erick juga berkomitmen untuk mengembangkan produk keuangan syariah secara global dan memastikan keberpihakan kepada semua lapisan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Selain itu, dia ingin mempermudah akses pendanaan bagi pengusaha daerah untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka.

Erick menekankan pentingnya dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dalam upaya meningkatkan sistem keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.

Dengan pemilihan kembali Erick Thohir sebagai Ketua Umum MES, Ah Azharuddin Lathif, Sekretaris Basyarnas-MUI yang juga dewan pakar MES berharap MES dapat terus berkembang dan berkontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selama masa jabatannya yang baru.(admin)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *