Malang- 27 Oktober 2023 Seminar Nasional Pbertajuk enyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui BASYARNAS MUI digelar di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Acara ini dihadiri kurang lebih 150 orang yang terdiri dari Notaris, Advokat, Lembaga Keuangan Syariah dan Mahasiswa hukum. pada kesempatan ini disampaikan pula materi Pengantar Arbitrase oleh Dr. Achmad Djauhari, SH., MH selaku wakil Ketua BASYARNAS-MUI Pusat yang kemudian disampaikan pula materi oleh Dr. Hanif Nur Widhiyanti, SH., MH terkait Prinsip Kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kemudian materi terkait hukum acara arbitrase serta regulasi terbaru yang ada saat ini tentang arbitrase syariah di sampaikan oleh Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH, M.Kn selaku Ketua BASYARNAS-MUI Jawa Timur.
Tidak sedikit pula peserta bertanya terkait eksistensi BASYARNAS-MUI akankkah putusan BASYARNAS-MUI dapat dieksekusi. dalam kesempatan tersebut Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH, M.Kn menyampaikan bahwa “Putusan Arbitrase mengikat dan bersifat Final, karena arbitrer yang ditunjuk memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai bidang sengketa yang ada”.