Yogyakarta- Senin, 30 Oktober 2023 Penyuluhan hukum Daring ke 14 diselenggarakan oleh Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM dengan tema Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi di BASYARNAS.
Materi pertama dibawakan oleh Dr. Destri Budi Nugrahaeni, SH., M.SI. yang mengulas terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan kemudian diteruskan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, SH., MH selaku Ketua BASYARNAS-MUI Pusat dengan materi terkait mengenal penyelesaian sengketa ekonomi syariah di BASYARNAS.
acara ini dihadiri oleh dari civitas akademik mulai dosen dan mahasiswa hukum baik strata 1 dan pasca sarjana. tidak sedikit pertanyaan mengulas seputar eksekusi sebuah putusan BASYARNAS-MUI dan bagaimana jika terjadi proses pembatalannya. Prof Zainal arifin menuturkan bahwa “Pembatalan hanya dapat dilakukan jika terpenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.