BASYARNAS-MUI Selenggarakan Stadium General Penyelesaian Sengketa Berbasis Syariah di UNISMA Bekasi

Bekasi, Basyarnasmui.org–Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) sukses menggelar stadium general bertajuk “Penyelesaian Sengketa Berbasis Arbitrase Syariah” pada Selasa, 16 Juli 2024, di Universitas Islam 45 Bekasi. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber terkemuka yakni Dr. Achmad Djauhari, SH., MH., serta Drs. KH. Said Munji, SH., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BASYARNAS-MUI.

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperdalam pemahaman civitas akademika mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya melalui metode arbitrase syariah. Dalam stadium general tersebut, Dr. Achmad Djauhari dan KH. Said Munji menguraikan berbagai aspek teknis dan manfaat dari arbitrase syariah. “Arbitrase syariah menawarkan solusi penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan sesuai dengan hukum Islam,” ungkap Dr. Achmad Djauhari.

Momentum penting dalam acara ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BASYARNAS-MUI dan Fakultas Agama Islam Universitas Islam 45 Bekasi. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pengembangan ilmu di bidang arbitrase syariah serta menghasilkan tenaga ahli hukum syariah yang kompeten dalam penyelesaian sengketa berbasis syariah.

Para peserta yang terdiri dari civitas akademika Program Studi Hukum Keluarga dan Perbankan Syariah UNISMA Bekasi menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap kehadiran narasumber. Diharapkan dengan partisipasi aktif para mahasiswa dan dosen, pengetahuan serta keterampilan dalam hukum syariah di kalangan akademisi dapat semakin diperkuat. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa syariah yang efektif dan efisien.

Dengan adanya acara ini, BASYARNAS-MUI dan UNISMA Bekasi bertekad untuk melanjutkan kerja sama dalam berbagai program pendidikan dan pelatihan guna mencetak tenaga profesional yang mampu mengaplikasikan mekanisme arbitrase syariah di lapangan. Stadium general ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan badan arbitrase dalam mendukung perkembangan bidang hukum syariah di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *