Pelatihan Mediator Syariah oleh BASYARNAS-MUI Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Jakarta, Basyarnasmui.org– Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) baru-baru ini mengadakan Pelatihan Mediator Syariah sebagai bagian dari Program Kemaslahatan. Program ini didukung penuh oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bertujuan untuk meningkatkan literasi serta mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang ekonomi syariah, khususnya dalam penyelesaian sengketa syariah.

Pelatihan ini berlangsung selama empat hari, dari 5 hingga 8 September 2024, dan diikuti oleh 30 peserta. Peserta yang hadir meliputi akademisi, praktisi hukum, dosen universitas, Panitera Muda Pengadilan Agama Salatiga, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat Islam dan praktisi hukum lainnya.

Narasumber dalam pelatihan ini adalah para hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia. Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip mediasi syariah, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah, serta keterampilan komunikasi dan negosiasi efektif dalam mediasi.

Ketua BASYARNAS-MUI, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, SH., MH, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kapasitas mediator syariah di Indonesia. Beliau menegaskan, “Dengan meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa berbasis syariah, penting bagi kami untuk mencetak mediator-mediator yang kompeten, khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin penyelesaian sengketanya sesuai prinsip syariah.”

Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk memperdalam pengetahuan peserta, tetapi juga untuk mengasah keterampilan agar dapat memberikan layanan mediasi yang efektif dan efisien. Diharapkan, kompetensi mediator syariah di Indonesia akan meningkat, sehingga dapat memberikan solusi sengketa yang selaras dengan nilai-nilai syariah.

Program ini adalah bagian dari upaya BASYARNAS-MUI dan BPKH untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan adanya mediator yang kompeten, diharapkan penyelesaian sengketa bisa berlangsung lebih cepat dan adil, membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *