Jakarta, Basyarnas.Org — Badan Arbitrase Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) terus berupaya memperkuat perannya dalam penyelesaian sengketa syariah di Indonesia. Dalam upaya tersebut, pengurus Basyarnas-MUI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH., bersama dengan Sekretaris Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH., Wakil Ketua Dr. Ihsan Tanjung, Wakil Sekretaris Dr. Hj. Fitriyani, S.Ag., MH dan Dra. Hj. Euis Nurhasanah, SH, serta staf Muhammad Afifullah, SH dan Muhammad Iqbal, melakukan audiensi dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), YM Dr. H. Yasardin, SH, MH, pada Kamis (31/10).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua Kamar Agama MA ini membahas sejumlah rencana strategis Basyarnas-MUI, salah satunya adalah pengajuan izin sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi mediator. Prof. Zainal Arifin Hoesein menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi dan memperluas jangkauan layanan Basyarnas-MUI.
“Dengan menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi para mediator dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada masyarakat,” ujar Prof. Zainal.
Selain itu, Basyarnas-MUI juga menyampaikan kendala yang dihadapi terkait pembatasan kompetensi dalam menyelesaikan sengketa keuangan syariah. Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 yang membatasi penyelesaian sengketa keuangan, termasuk keuangan syariah, melalui jalur non litigasi hanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsi Basyarnas-MUI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Agama MA, YM Dr. Yasardin, SH, MH, memberikan apresiasi atas upaya Basyarnas-MUI dalam mengembangkan lembaga arbitrase syariah. Beliau juga memberikan dukungan penuh atas rencana Basyarnas-MUI untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator.
“Kami melihat potensi besar Basyarnas-MUI dalam memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Oleh karena itu, kami sangat mendukung upaya Basyarnas-MUI untuk memperluas jangkauan layanannya,” ungkap Dr. Yasardin.
Lebih lanjut, Dr. Yasardin menyarankan agar Basyarnas-MUI dan OJK mencari titik temu untuk membuka peluang kembali bagi Basyarnas-MUI dalam menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan. Jika tidak memungkinkan, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah melalui judicial review ke Mahkamah Agung.
Dengan adanya dukungan dari Mahkamah Agung, diharapkan Basyarnas-MUI dapat terus berkembang dan berperan aktif dalam memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang timbul dalam sektor keuangan syariah.