Jakarta, 18 Desember 2021. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mengadakan Webinar pada tanggal 17 Desember 2021 bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, dengan tema “Penguatan Peran Arbitase Nasional dan Internasional dalam Penyelesaian Sengeketa Ekonomi Syariah Menuju Indonesia menjadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia” . Acara ini turut dihadiri oleh Sutan Emir Hidayat, SP., MBA., Ph.d selaku Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Manajemen eksekutif KNEKS.
Narasumber acara terdiri dari Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., MH. selaku Hakim Agung Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. kemudian Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH., MH selaku Dewan Penasehat Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbitration Center dan Prof. Dr. Zainal Arifin Hosien, SH., MH selaku Ketua BASYARNAS-MUI.
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Zainal Arifin Hosien, SH., MH. Menggambarkan tantangan BASYARNAS-MUI Kedepan. Adanya kelemahan pada jejaring badan arbitrase dengan lembaga keuangan syariah walaupun perkembangannya saat ini semakin mencapai tren positif. Kemudian dalam pasal 58 dan 59 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pendukung pula dasar terselenggaranya Arbitrase, namun pada tahun 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi POJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Aliternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) yang mewajibkan seluruh Industri sektor jasa keuangan syariah menyelesaikan sengketa kepada LAPS-SJK. Karanya regulasi ini menjadi tantangan bagi pertumbuhan Arbitrase syariah di Indonesia.