Perkuat Sinergitas, BASYARNAS-MUI Gandeng MUKISI

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas MUI) terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain untuk  memperkuat sinergi dan kerjasama institusional. Kali ini Basyarnas menjalin komunikasi dengan Pengurus Pusat Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Tujuan Basyarnas melakukan komunikasi dengan MUKISI selain silaturahim keumatan juga didasari karena urusan kesehatan masyarakat tidak bisa luput dari masalah hukum. “selama Rumah Sakit Syariah masih melakukan perjanjian (akad) dengan pasien, dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya dan pihak ketiga, maka akan selalu ada potensi munculnya sengketa. Oleh karena itu Basyarnas melihat ini sebagai peluang yang bisa dilakukan sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan”, tutur Ketua Basyarnas, Zainal Arifin Hossein pada saat pembukaan acara tersebut.

MUKISI sudah berdiri sejak 1 Oktober 1994 dan merupakan Asosiasi Rumah Sakit Islam pertama di Indonesia. Jika melihat data terbaru saat ini, ada sekitar 3000 rumah sakit di Indonesia dan hanya 500 rumah sakit yang berlabel Islam. Selain MUKISI, kini berkembang asosiasi rumah sakit Islam yang bernaung di bawah NU dan Muhammadiyah.

Ketua Umum MUKISI, Masyhudi menyambut baik sinergi MUKISI dengan Basyarnas. Menurutnya, “rumah sakit adalah industri yang padat modal, padat teknologi dan juga padat masalah yang timbul salah satunya karena akad-akad syariah. Akad syariah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan ketika rumah sakit sudah mendapatkan sertifikasi dari MUI sebagai rumah sakit syariah. Untuk itu, kami menyambut baik dan MUKISI sangat membutuhkan Basyarnas dalam penyelesaian sengketa”.

Senada dengan pernyataan Masyhudi. Salah seorang Arbiter Basyarnas, Ahmad Djauhari juga memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, “sengketa di rumah sakit bisa terjadi karena perselisihan akad syariah dalam hal transaksi obat-obatan dan alat kesehatan, transaksi rumah sakit dengan rumah sakit lain, transaksi rumah sakit dengan supplier obat dan alat kesehatan dan perjanjian dengan tenaga medis. Selama masih dalam wilayah keperdataan maka sengketa tersebut bisa diajukan ke Basyarnas”,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *