Jakarta,Basyarnas-mui.org — – Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) menggelar pelatihan calon arbiter syariah pada tanggal 25-26 November 2022 di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta dari perwakilan Komisi Hukum MUI, Basyarnas-MUI, Bank Syariah Indonesia, dan Perguruan Tinggi mitra Basyarnas-MUI.
Dalam sambutan pembukaan pelatihan, Ketua Basyarnas-MUI, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, SH, MH, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk; Memberikan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude) dasar kompetensi arbitrase syariah (hukum formil); Memberikan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), sikap (attitude) dasar kompetensi hukum materiil arbitrase syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah kepada peserta; dan Memberikan sertifikat Kelulusan Pelatihan sebagai syarat untuk menjadi arbiter di Basyarnas-MUI.
Pelatihan ini terselenggara berkat Kerjasama dengan komisi hukum Majelis Ulama Indonesia, Mitra Perguruan Tinggi dari Pusat Mediasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pembiayaan kegiatan diberikan oleh BSI Maslahah Bank Syariah Indonesia.
Narasumber pelatihan berasal dari arbiter senior Basyarnas-MUI dan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu Prof. Dr. H. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH, Dr. H. Achmad Djauhari,S.H., M.H, Drs. KH. M. Said Munji, SH, MH, Dr. Asep Supyadillah, MA, Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P., Mohammad Hoessein, SH., M.H., Ph.D, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH, dan Dr. H. Aminuddin Yakub, M.Ag.
Sekretaris Basyarnas-MUI, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas arbiter syariah di Indonesia. Menurutnya, ketersediaan arbiter syariah yang kompeten dan profesional sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa di bidang keuangan dan bisnis syariah.
“Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan arbiter syariah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mumpuni dalam menyelesaikan sengketa di bidang keuangan dan bisnis syariah,” ujar Ah. Azharuddin Lathif.
Peserta pelatihan yang lulus akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang menjadi syarat untuk menjadi arbiter di Basyarnas-MUI. (adm)