BASYARNAS-MUI adakan Pelatihan Mediator bersertifikasi MA

Jakarta,Basyarnas-mui.org — Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) menggelar pelatihan Mediator bersertifikasi Mahkamah Agung pada tanggal 19-22 Desember 2022 di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pelatihan ini diikuti lebih dari 20 peserta oleh perwakilan Komisi Hukum MUI, Basyarnas-MUI, Bank Syariah Indonesia, dan Perguruan Tinggi mitra Basyarnas-MUI. Dalam sambutan acara sekaligus dibuka oleh YM. Dr. H. Yasardi, S.H., M.H selaku Hakim Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa “kemampuan seorang arbiter harus didukung pula dengan keahlian dalam mendamaikan para pihak. karena ruh dalam arbitrase syariah adalah win win solution.”

Ketua BASYARNAS-MUI, Dr. H. Ahmad Djauhari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi arbiter syariah dalam melakukan mediasi para pihak yang bersengketa di Basyarnas-MUI.

“Pelatihan ini sangat penting bagi meningkatkan kompetensi arbiter syariah dalam melakukan mediasi para pihak yang bersengketa di Basyarnas-MUI, sehingga arbiter  dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan kompeten. Arbiter yang juga memiliki kompetensi yang baik terkait mediasi syariah harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan bijaksana berdasarkan hukum syariah,” ujar Djauhari.

Pelatihan ini dapat terlaksana berkat kerjasama antara komisi hukum Majelis Ulama Indonesia, Mitra Perguruan Tinggi dari Pusat Mediasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pembiayaan kegiatan diberikan oleh BSI Maslahah Bank Syariah Indonesia.

Narasumber pelatihan mediator syariagh adalah Dr. Fitriyani, S.Ag, MH, Agus SupriantoSH., SHI., MSI., CM, Dr. Ali Hanafiah, SH,MH, CM, Adil Fakhru Roza S.H.I., M.H, Dr. Afwan Faizin, MA, CM, Andi Syafrani, S.Ag., CPL, CM, dan Dr. Fitryel Hanief, SH,MH. Materi pelatihan terdiri dari Pengantar Mediasi, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tetntang Prisedur Mediasi di Pengadilan, Komunikasi Interpersonal, Analisis Konflik, Negosiasi, Teknik Mediasi dan Membuka Mediasi, Teknik Reframing, Teknik Menyeimbangkan Kekuatan (Teori dan Simulasi), Mengidentifikasi Masalah dan Menyusun Agenda, Kaukus, Menghasil dan Memilih Opsi, Menyusun Kesepakatan Damai, dan Kode Etik Mediator.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *