Jakarta,Basyarnas-mui.org — – Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Asy-Syafi’iyah (UIA) Jakarta, menggelar Workshop Sertifikasi Keja Khusus Arbiter Syariah pada tanggal 27 Desember 2022 di Ruang sidang Rekrorat UAI.
Pembukaan acara secara resmi dilakukan oleh Dr. Masduki Ahmad, SH, MM selaku Rektor Universitas Islam Asy-Syafi’iyah Jakarta. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik acara workshop ini sebagai tindaklanjut dari MoU yang dilaksanakan antara Basyarnas-MUI dengan Fakultas Ilmu Hukum UIA. Disamping itu beliau berharap agar dalam perumusan Sertifikasi Keja Khusus Arbiter Syariah memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Ketua Basyarnas-MUI, Prof. Dr. Zainal Arifin, SH, MH dalam sambutannya mengharapkan masukan-masukan yang konstruktif dari peserta workshop agar draf SKKK yang telah dipersiapkan Tim Basyarnas-MUI semakin sempurna dan lengkap.
Kegiatan workshop, selain diisi paparan draf SKKK oleh Ketua Tim Penyusun, Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH, juga dihadiri langsung oleh direktur utama Lembaga Sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (LSP-MUI) Dr. H. Aminudin Yakub, MA. beliau menyampai materi terkait format untuk pengajuan sertifikasi kerja khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan bagaimana proses sertifikasi itu berlangsung, selain itu ia juga menyampaikan pentingnya arbiter syariah memiliki kompetensi keahlian agar dapat diakui dan tidak diragukan keilmuanya oleh masyarakat pencari keadilan.
“ketika saya ke luar negeri untuk menghadiri confrence di sana di bahas bahwa penilaian penting seorang dapat dikatakan ahli adalah adanya bukti kepemilikan atas suatu kompetensi”.
Workshop selain dihadiri oleh Tim Penyusun dan pengurus Basyarnas-MUI, juga dihadiri oleh Mitra Perguruan Tinggi dari Pusat Mediasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (admin)