Jakarta – Pada Sabtu, 21 Januari 2023, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok mengadakan kunjungan ilmiah yang penuh makna ke Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun dilaksanakan secara online melalui platform Zoom Meeting, acara ini tetap mempertemukan sejumlah tokoh penting dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Bapak Rio Erismen Armen, Lc, MA., PhD, serta dosen pengampu mata kuliah Arbitrase Syariah. Sambutan dari sekretaris Basyarnas MUI juga turut melengkapi awal acara yang berlangsung penuh semangat.
Salah satu momen puncak acara adalah penyampaian materi dari Dr. Achmad Djauhari, SH, MH, yang merupakan Wakil Ketua Basyarnas MUI. Dalam materinya, beliau menyampaikan konsep dasar arbitrase, termasuk pengertian, prinsip, dan dasar hukum yang melandasi proses ini.
“Secara filosofi, penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada kepercayaan. Ketika ada dua pihak yang berselisih, mereka menunjuk seorang arbiter yang dipercayai memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sengketa dengan baik, indah, dan damai. Ini adalah tanda bahwa seseorang yang bisa menjadi arbiter biasanya memiliki pengalaman yang cukup tinggi,” ungkap Dr. Achmad Djauhari.
Beliau juga menyoroti persyaratan menjadi seorang arbiter, seperti yang tercantum dalam undang-undang, yaitu usia minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman minimal 15 tahun. Persyaratan ini harus terpenuhi secara kumulatif, bukan sebagai alternatif.
Dr. Achmad Djauhari juga menekankan kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah, antara lain efisiensi waktu dan tenaga, proses persidangan yang bersifat tertutup, serta kekuatan eksekutorial dari putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.”Penyelesaian sengketa melalui sistem Arbitrase Syari’ah merupakan solusi yang sesuai dengan syariat Islam. Konsep ini mengandung pilihan objek bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan akad-akad yang sesuai dengan hukum syariah. Ketika sengketa timbul, penyelesaiannya dapat dilakukan secara syariah dan menjaga martabat para pihak,” tambah Dr. Achmad Djauhari.
Acara berlangsung selama dua jam penuh dan ditutup dengan sesi tanya jawab yang menarik dengan partisipasi mahasiswa. Seminar online ini memberikan wawasan berharga tentang pentingnya arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa dengan prinsip-prinsip keadilan dan syariah.